Ordinan Darurat (Kuasa-kuasa Perlu) 2021 sudah diwartakan
KUALA LUMPUR - Kerajaan telah mewartakan Ordinan Darurat (Kuasa-kuasa Perlu) 2021 yang berkuat kuasa mulai 11 Januari 2021 sebagai langkah proaktif membendung wabak Covid-19 di Malaysia. Ordinan setebal-SHARIAN 1/15/2021, 2:20:00 PM
Ordinan Darurat (Kuasa-kuasa Perlu) 2021 sudah diwartakan
Reviewed by admin
on
3:24 PM
Rating:
No comments